APA PERLU ADA PERGUB TENTANG POLIGAMI

APA PERLU ADA PERGUB TENTANG POLIGAMI

Artikel Terbaru ke-2.112

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

 

Pada 17 Januari 2025, situs detik.com memuat berita berjudul: “Isi Pergub Terbaru Pemprov Jakarta Terkait Aturan Izin Poligami ASN.”  Disebutkan, bahwa PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengeluarkan Pergub (Peraturan Gubernur) baru terkait tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Di Pergub itu, ada pasal yang menjabarkan syarat bagi ASN yang mau beristri lebih dari satu atau poligami.
            Aturan itu termaktub dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian. Pergub ditetapkan Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025. Terkait perizinan poligami bagi ASN ini tertulis pada pasal 4. Aturan itu menjelaskan ASN yang mau poligami harus mendapat izin dari atasan. Jika tanpa izin maka ASN bisa dikenakan sanksi berat.

Misalnya, pasal 4 berbunyi: (1) Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan. (2) Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat, (3) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (4) Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat, (5), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran (6) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
            Dalam Pergub Jakarta ini, izin poligami bisa diberikan jika memenuhi syarat berikut ini, yang tertulis di Pasal 5. Alasan yang mendasari Perkawinan: (1). Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya (2) Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
(3). Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan. (4) Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis (5) Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak (6) Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak
(7) Tidak mengganggu tugas kedinasan (8) Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Lanjut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/apa-perlu-ada-pergub-tentang-poligami

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait