Artikel Terbaru ke-2.121
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Situs berita detik.com (24/1/2025) menyiarkan berita duka berjudul: “PM Thailand Kibarkan Bendera Pelangi Usai Pernikahan Sejenis Diakui.” Dikabarkan, bahwa Thailand secara resmi mengakui pernikahan sesama jenis seiring berlakunya undang-undang (UU) kesetaraan pernikahan pekan ini. Perdana Menteri (PM) Paetongtarn Shinawatra menyatakan bendera pelangi kini berkibar tinggi di atas Thailand.
"Hari ini, bendera pelangi berkibar dengan bangga di atas Thailand," kata Paetongtarn dalam pernyataannya via media sosial X, seperti dilansir AFP, Kamis (23/1/2025). Seperti diketahui, bendera pelangi menyimbolkan LGBTQ. UU Kesetaraan Pernikahan berlaku sejak Kamis (23/1) waktu setempat.
Berlakunya UU kesetaraan pernikahan ini diwarnai dengan pernikahan massal untuk puluhan pasangan sesama jenis dan transgender pada hari itu. Dua aktor gay terkemuka Thailand, yakni Apiwat Apiwatsayree (40) dan Sappanyoo Panatkool (38), termasuk dalam pasangan yang menikah massal.
UU kesetaraan pernikahan yang kini berlaku di Thailand, seperti dilansir DW, memberikan kesetaraan penuh kepada pasangan sesama jenis, termasuk hak hukum, keuangan, dan medis. UU ini menggunakan istilah-istilah netral gender untuk menggantikan kata-kata seperti "pria dan wanita" dan "suami dan istri". UU tersebut juga membuka jalan bagi kaum transgender untuk menikah dan memberikan hak adopsi serta warisan kepada semua pasangan yang sudah menikah.
Dengan keputusan itu, maka Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara atau negara ketiga di Asia yang mengakui pernikahan sejenis, setelah Taiwan dan Nepal. Perjuangan untuk kesetaraan pernikahan di Thailand telah berlangsung selama beberapa dekade. Thailand menempati peringkat tinggi dalam indeks kondisi hukum dan kehidupan LGBTQ.
Lanjut baca,