Artikel Terbaru ke-2.011
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Pemerintah dalam hal ini Mendikbudristek, pada 10 September 2024, mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen. Segera Permendikbudristek ini menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi dan pemerhati pendidikan.
Terlepas dari berbagai hal teknis, yang terpenting untuk kita telaah adalah cara pandang pemerintah terhadap dosen. Pasal 1 ayat 11 Permendikbudristek No.44 Tahun 2024 ini menyebutkan: “Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat.”
Definisi tersebut sebaiknya disempurnakan. Dosen disebut sebagai pendidik profesional. Tetapi, tugas utamanya bukanlah mendidik, melainkan: “mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat.”
Tugas utama mendidik adalah menanamkan nilai-nilai kebaikan pada diri mahasiswanya, agar mereka menjadi orang baik. Inilah yang pernah disampaikan oleh tokoh pendidikan nasional, Ki Hadjar Dewantara. Menurut Ki Hadjar, “Mendidik berarti menuntun tumbuhnya budi pekerti dalam hidup anak-anak kita, supaya mereka kelak menjadi manusia berpribadi yang beradab dan bersusila.”
Sedangkan hakikat “pendidikan” adalah: “menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.” (Lihat buku Ki Hajar Dewantara: Pemikiran, Konsepsi, Keteladanan, dan Sikap Merdeka (I, Pendidikan), Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa, Yogyakarta: Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, 2013)
Dalam pandangan Islam, dosen adalah mujahid intelektual tingkat tinggi. Mereka adalah pelanjut perjuangan Rasulullah saw dalam membangun pribadi-pribadi mulia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia. Tugas Nabi bukan hanya mengajar (ta’lim), tetapi juga mensucikan jiwa-jiwa manusia (tazkiyah). (Lihat QS al-Baqarah: 151, dan al-Jumuah: 2).
Jadi, tugas utama dosen sebagai pendidik, adalah mendidik para mahasiswanya. Mendidik artinya menanamkan nilai-nilai kebaikan pada diri anak didiknya (mahasiswa) agar mereka menjadi orang yang semakin adil dan beradab. Itulah yang ditekankan oleh Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas bahwa tujuan mencari ilmu dalam Islam adalah menanamkan (to inculcate) nilai-nilai kebaikan atau keadilan dalam diri seseorang, sebagai pribadi manusia.
Nah, cara terbaik untuk menanamkan nilai-nilai kebaikan dalam diri seseorang adalah dengan cara menjadi teladan, menjadi inspirator, menjadi motivator, bagi para mahasiswanya. Tentu saja para dosen harus berinteraksi secara intensif dengan mahasiswanya. Para dosen harus dapat menjadi contoh dalam ilmu dan akhlak. Dosen tidak saja harus berilmu, tetapi juga harus memiliki akhlak mulia.
Lanjut baca,